Sejarah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia berawal Pada Pemerintah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuat suatu Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1978 Bab. IV bidang Hukum yang mengkodifikasi dan unifikasi hukum di bidang-bidang hukum tertentu. Hal ini disebabkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia bagi terdakwa/tersangka yang menekankan pengakuan tersangka/terdakwa dalam peristiwa pidana yang diduga melakukan peristiwa tersebut. Sehingga dari Ketetapan MPR melahirkan yang namanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang disebut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. Dimana Kitab ini menekankan yang terpenting penegakan hukum ini sebagai dasar alat negara penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa dan Hakim. Sejak di Undangkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana (KUHAP) sebagai dasar praktik pemeriksaan acara pidana Nasional lebih membuat pemaknaan “Penahanan” lebih tepat dibandingkan pemaknaan “Penahanan” yang sangat berbeda dalam Herzein Inlandsch Reglement (H.I.R.).Didalam pemahaman Bahasa Belanda menyebutkan de verdachte aan te houden yang tertulis dalam H.I.R pada Pasal 60 ayat (1) yang diartikan dalam bahasa Indonesia ialah menangkap tersangka. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka merumuskan masalah untuk mempermudah pemahaman terhadap masalah yang akan dibahas serta untuk lebih mengarahkan pembahasan, maka permasalahan yang akan dikaji adalah sebagai berikut: (1). Apa tujuan dari Penahan itu sendiri?;(2).Bagaimana Mekanisme Penahanan itu sendiri?. Sebagaimana dengan permasalahan diatas maka penulis memberikan kesimpulan dari permasalahan sebagai berikut : (1).Tujuan dari Penahanan Tersangka/Terdakwa sebagaimana tertulis pada Pasal (20) yaitu : a).untuk proses kepolisian yaitu penyidikan oleh penyidik, bila pemeriksaan penyidikan sudah cukup dan memenuhi dua (2) unsur alat bukti dalam pembuktian perkara pidana. Apabila tidak memenuhi dua (2) unsur alat bukti maka penahanan harus di bebaskan.; b).Untuk kepentingan Penuntutan; c).Berlanjut kepada peradilan guna pemeriksaan perkara pidana yang disangka kepada Terdakwa/Tersangka; (2).Mekanisme Penahanan sebagai berikut: (a).Penahanan harus mempunyai surat pemberitahuan perintah penahanan oleh pejabat yang berwenang; (b).Penahanan harus mempunyai alasan yang kuat berdasarkan kekwatiran oleh pejabat yang berwenang; (c).Penahanan harus mempunyai alasan yang kuat atas dugaan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Copyrights © 2020