p-Index From 2021 - 2026
0.751
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX JUSTITIA
Boby Daniel Simatupang
Universitas Potensi Utama

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Penerapan Asas Legalitas Dalam Praktek Sistem Peradilan Pidana Indonesia Menghadapi Perkembangan Tindak Pidana Korupsi Fitri Yania; Bambang Indra Gunawan; Boby Daniel Simatupang; Azan Nurohimd
Lex Justitia Vol 4 No 2 (2022): LEX JUSTITIA VOL. 4 NO.2 JULI 2022
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.4.2.2022.118-134

Abstract

Sistem peradilan pidana di Indonesia bermuara pada kitab undang-undang hukum acara pidana. Dimana prosedur beracara dalam sistem peradilan pidaana termuat dan diatur didalmnya mulai dari materil sampai pada formilnya hukum acara pidana. Untuk menjelaskan mengenai alat bukti suatu kejahatan pidana dilihat di kitab undang-undang hukum acaranya. Untuk kasus korupsi jelas sudah mengenai sanksi nya yang mana telah diatur sebelumnya dalam undang-undang korupsi yang menganut asas legalitas, namun didalam praktiknya asas legalitis untuk kasus korupsi cenderung tidak diterapkan dalam hukum acara untuk praktek diperadilan pidananya. Metode penelitian ini mengunakan metode normative empiris yang melihat kesesuaian peraturan dan Undang-undang dengan kenyataan praktek nya di lapangan khusus praktek peradilan pidana. Hasil yang di temukan dalam penelitian bahwa penerapan asas legalitas sudah tidak diterapkan dalam praktek hukum acara pidana untuk kasus korupsi dikarenakan berhadapan dengan asas hukum yang hidup dimasyarakat. Dimana menyatakan bahwa dengan niat melakukan tindak pidana korupsi saja seseorang telah dapat dipidana karena melanggar hukum yang hidup dimasyarakat yang tertuang dalam Undang-undang Korupsi Pasal 2 ayat 1 dan 2. Dengan itu maka penerapan asas legalitas dalam praktek sistem peradilan pidana di Indonesia untuk kasus korupsi telah diabaikan.
PROSES SAH DAN TIDAKNYA PENAHANAN MENURUT ATURAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (STUDI FIELD RISET PERPUTAKAAN) Boby Daniel Simatupang; Boby Daniel Simatupang
Lex Justitia Vol 2 No 2 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.2 JULI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.2.2.2020.93-111

Abstract

Sejarah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia berawal Pada Pemerintah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuat suatu Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1978 Bab. IV bidang Hukum yang mengkodifikasi dan unifikasi hukum di bidang-bidang hukum tertentu. Hal ini disebabkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia bagi terdakwa/tersangka yang menekankan pengakuan tersangka/terdakwa dalam peristiwa pidana yang diduga melakukan peristiwa tersebut. Sehingga dari Ketetapan MPR melahirkan yang namanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang disebut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. Dimana Kitab ini menekankan yang terpenting penegakan hukum ini sebagai dasar alat negara penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa dan Hakim. Sejak di Undangkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana (KUHAP) sebagai dasar praktik pemeriksaan acara pidana Nasional lebih membuat pemaknaan “Penahanan” lebih tepat dibandingkan pemaknaan “Penahanan” yang sangat berbeda dalam Herzein Inlandsch Reglement (H.I.R.).Didalam pemahaman Bahasa Belanda menyebutkan de verdachte aan te houden yang tertulis dalam H.I.R pada Pasal 60 ayat (1) yang diartikan dalam bahasa Indonesia ialah menangkap tersangka. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka merumuskan masalah untuk mempermudah pemahaman terhadap masalah yang akan dibahas serta untuk lebih mengarahkan pembahasan, maka permasalahan yang akan dikaji adalah sebagai berikut: (1). Apa tujuan dari Penahan itu sendiri?;(2).Bagaimana Mekanisme Penahanan itu sendiri?. Sebagaimana dengan permasalahan diatas maka penulis memberikan kesimpulan dari permasalahan sebagai berikut : (1).Tujuan dari Penahanan Tersangka/Terdakwa sebagaimana tertulis pada Pasal (20) yaitu : a).untuk proses kepolisian yaitu penyidikan oleh penyidik, bila pemeriksaan penyidikan sudah cukup dan memenuhi dua (2) unsur alat bukti dalam pembuktian perkara pidana. Apabila tidak memenuhi dua (2) unsur alat bukti maka penahanan harus di bebaskan.; b).Untuk kepentingan Penuntutan; c).Berlanjut kepada peradilan guna pemeriksaan perkara pidana yang disangka kepada Terdakwa/Tersangka; (2).Mekanisme Penahanan sebagai berikut: (a).Penahanan harus mempunyai surat pemberitahuan perintah penahanan oleh pejabat yang berwenang; (b).Penahanan harus mempunyai alasan yang kuat berdasarkan kekwatiran oleh pejabat yang berwenang; (c).Penahanan harus mempunyai alasan yang kuat atas dugaan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Hukum Dan Nilai-Nilai Sosial Budaya Masyarakat Indonesia Boby Daniel Simatupang; Kasman Siburian; Edi Kristianta Tarigan; Tiopan Siagian
Lex Justitia Vol 6 No 1 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO.1 JANUARI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.1.2024.44-56

Abstract

Hukum merupakan hasil dari penciptaan masyarakat yang di sahkan oleh pemerintah sebagai sarana masyarakat agar terciptanya suatu keadaan yang tertib, aman dan adil secara menyeluruh tanpa membedakan status sosial dan jabatan yang dimiliki masyarakat pada umumnya sehingga hukum itu dijadikan aturan yang hidup ditengah- tengah masyarakat luas serta meningkatkan Qualitas hidup masyarakat yang taat akan segala peraturan yang ada seperti taat pada hukum adatnya pada setiap kelompok masyarakat yang menjalankan adat-istiadat. Disini penulis merumuskan masalah seperti yakni Hubungan Hukum dengan Nilai-Nilai Sosial Budaya Masyarakat Indonesia. Jenis peneilitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Deskripsi Analitis dengan menggunakan teori menurut Prof. Mr.E.M Meyers “ De Algemene bergrippen van het burglijik Recht”. Hukum menjadi aturan yang hidup ditengah-tengah masyarakat dengan unsur-unsur yang terkandung didalamnya yaitu adanya nilai- nilai kesusilaan yang ditunjukkan didalam kehidupan sehari-hari masyarakat individu maupun masyarakat kolektif pada umumnya yang berakar dan menjadi dasar pemerintah untuk menciptakan atau menetapkan aturan hukum yang harus diterapkan didalam setiap pergaulan berbangsa dan bernegara sehingga adanya efek bagi yang melanggar aturan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan diundangkan pada lembaran Negara untuk mentaati setiap produk hukum yang ada. Hubungan hukum dengan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yaitu pada awalnya dahulu budaya masyarakat hukum Indonesia yaitu dengan budaya hukum yang tidak tertulis seperti yang berlaku hukum adat (unwritten law) jadi setiap wilayah nusantara Indonesia masing-masing mempunyai hukum adatnya yang dikenal sebagai budaya hukum yang hidup dan berkembang didalam masyarakat (living law). Nilai-nilai sosial dan budaya hukum ini tumbuh disetiap kesatuan kecil masyarakat hukum Indonesia. Seperti halnya setiap daerah mempunyai hukum adatnya masing-masing Sehingga secara keseluruhan budaya hukum masyarakat Indonesia adalah nilai-nilai dan budaya hukum living law. Seiring dengan perkembangan zamannya kemudian masyarakat hukum Indonesia juga terbiasa dengan nilai-nilai dan budaya hukum tertulis yang diakibatkan oleh proses kolonialisme di Indonesia yang dibawa oleh penjajah, terutama Belanda sendiri yang menganut budaya hukum eropa continental yang mengutamakan kodifikasi hukum untuk dapat diterapkan
Kebijakan Walikota Kota Medan Dalam Prespektif Kesejahteraan Kolektif Tentang Parkir Elektronik Muhammad Khadafi; Edi Kristianta Tarigan; Erni Darmayanti; Boby Daniel Simatupang; Jihan Salsabila
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.2.2024.111-121

Abstract

Meningkatnya jumlah kendaran bermotor tentu juga akan meningkatkan jumlah lahan parkir khususnya di Medan. Dengan peningakatan jumlah parkir tentu akan memberi kontribusi pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2009 pasal 1 ayat 31. Pajak parkir adalah pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang diseduiakan sebagai suatu usaha termasuk penyedian tempat penitipan kendaraan bermotor. Namun banyaknya parkir kendaran bermotor tidak memberikan pemasukan pendapatan daerah akibat banyaknya uang parkir tidak sampai kepada pemerintah daerah, tetapi hanya sampai ke oknum-oknum tertentu. Wali kota medan mengeluarkan kebijakan penggunaan Parkir elektronik sebagai solusi Pengelolaan retribusi parkir secara elektronik untuk pemerintah daerah. Dengan sistim ini pembayaran parkir tidak bisa lagi menggunakan uang tunai namun harus menggunkan uang elktronik yang dikeluarkan oleh perbankan, seperti Brizzi, TapCash, e-Money Mandiri dan uang elektronik lainnya.
Implementasi Tanggung Jawab Kepolisian Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia Boby Daniel Simatupang; Wahyu Saptha Negoro; Ivo Ramadhani
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.2.2024.66-80

Abstract

Didalam aturan Pemerintah Indonesia sudah tertuang mengenai Fidusia pada Undag-Undang No. 42 tahun 1999. Dimana pengertian Fidusia yaitu suatu proses mengalihkan hak milik atas sesuatu benda dengan dasar kepercayaan, tetapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Sehingga Hukum menjadi sarana penciptaan suatu aturan masyarakat yang ada bagi semua orang yang ingin merasakan keadilan sehingga menjadi focus tujuan utama pembentukan perundang-undangan yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan Fungsi hukum sebagai control sosial, maka hal ini hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial adalah saling berkaitan dimana hukum sebagai penyelesaian masalah bagi masyarkat pada umumnya. Hukum memiliki fungsi rangkap disatu pihak merupakan tindakan yang mungkin demikian melembaga yang kemudian dipakai oleh masyarakat untuk mencapai suatu tujuan penyelesaian masalah dalam tanggung-jawab kepolisian tentang pengamanan Ekseskusi Jaminan Fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Terapan (Applied Research), dimana metode ini merupakan jenis penelitian yang hasilnya dapat secara langsung diterapkan untuk memecahkan permasalahan yang tengah dihadapi. Sebagaimana . Prof. Mr.E.M Meyers yang mengartikan Hukum dalam bukunya “ De Algemene bergrippen van het burglijik Recht “ : “Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya”. Dan teori Leon Duhuit : “ hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari reaksi bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”Rumusan Masalah (1).Bagaimana sikap pemilik kendaraan yang masih kredit dalam menunggak pembayaran?;(2) Apa yang perlu dipersiapkan jika berjumpa dengan Debt Kolector Leasing;(3). Siapa yang berhak melakukan sita eksekusi fidusia. Apa yang dimaksud dengan hukum serta apa yang dimaksud dengan nilai dan nilai sosial?.