Perkembangan akan pembangunan oleh program pemerintah menciptakan kebutuhan negara atas tanah yang meskipun dipergunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum tetap sebagai negara hukum dan sesuai konstitusi tidak membolehkan /diperkenankan untuk berlaku secara sewenang-wenang dengan tidak memperhatikan batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan hukum positif di Indonesia, tetapi juga bagi warga negara juga diminta untuk tidak hanya sekedar mencari keuntungan materiil semata dari kepemilikan atas tanah. Maka negara dan warga negaranya harus memiliki pemahaman yang sama terkait pengadaan tanah bagi pembangunan sebagai bentuk kepentingan umum dan tetapi negara juga wajib memberi perlindungan hukum terhadap warga negara atas kepemilikan atas tanah dengan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh hukum dan perundang-undangan.
Copyrights © 2020