This Author published in this journals
All Journal LEX JUSTITIA
Bambang Indra Gunawan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK TANAH SERTA DILEMA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM Bambang Indra Gunawan
Lex Justitia Vol 2 No 2 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.2 JULI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.2.2.2020.135-159

Abstract

Perkembangan akan pembangunan oleh program pemerintah menciptakan kebutuhan negara atas tanah yang meskipun dipergunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum tetap sebagai negara hukum dan sesuai konstitusi tidak membolehkan /diperkenankan untuk berlaku secara sewenang-wenang dengan tidak memperhatikan batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan hukum positif di Indonesia, tetapi juga bagi warga negara juga diminta untuk tidak hanya sekedar mencari keuntungan materiil semata dari kepemilikan atas tanah. Maka negara dan warga negaranya harus memiliki pemahaman yang sama terkait pengadaan tanah bagi pembangunan sebagai bentuk kepentingan umum dan tetapi negara juga wajib memberi perlindungan hukum terhadap warga negara atas kepemilikan atas tanah dengan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh hukum dan perundang-undangan.
URGENSI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DALAM PENGUJIAN UNDANG – UNDANG OLEH WARGA NEGARA ASING DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Bambang Indra Gunawan
Lex Justitia Vol 1 No 1 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.1 JANUARI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.1.2019.1-16

Abstract

Kehadiran Mahkamah Konstitusi merupakan amanah dari perubahan Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 Amandemen ke – 4 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga saat ini kekuasaan kehakiman memiliki lembaga baru selain Mahkamah Agung. Maka oleh peraturan perundang-undangan yang ada membuat Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan yang melekat fungsinya sebagai penjaga atau pengawal konstitusi negara Republik Indonesia. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah memutus permohonan perkara pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, apakah ada kerugian konstitusional yang disebabkan terbitnya suatu undang-undang, dan siapa saja subjek hukum dapat melakukan permohonan pengujian undang-undang. Tetapi kemudian tidak semua subjek hukum dapat melakukan permohonan pengujian undang-undang karena Undang- Undang maupun Mahkamah Konstitusi memberikan kriteria apakah subjek hukum tersebut memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai pemohon perkara. Maka seharusnya masyarakat/subjek hukum mampu dan dapat mengetahui letak Kewenangan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam menentukan kedudukan hukum mereka ketika mengajukan permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi.