LEX JUSTITIA
Vol 2 No 2 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.2 JULI 2020

ANALISIS YURIDIS PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK ECERAN MENURUT UNDANG-UNDANG MIGAS (UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001)

Edi Kristianta Tarigan (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2020

Abstract

Bahan Bakar Minyak, selanjutnya disebut (BBM) merupakan salah satu unsur yang diperlukan dalam pelayanan kebutuhan masyarakat umum baik di negara-negara berkembang maupun di negara- negara yang telah berstatus negara maju. Di dalam kehidupan manusia saat ini, minyak dan gas bumi memiliki peranan yang cukup penting. Hal itu dikarenakan minyak dan gas bumi memiliki banyak manfaat yang dapat digunakan manusia dalam menjalani aktifitas sehari-hari. Minyak dan gas bumi yang dapat digunakan untuk kehidupan sehari-hari adalah yang telah diolah menjadi beberapa produk siap pakai, seperti: bahan bakar, minyak tanah, pelumas, dan gas cair. Bahan bakar juga terdiri dari beberapa jenis, antara lain: pertamax, pertalite, premium,solar, dan lain-lain. Di daerah-daerah pelosok maupun bagi para nelayan kecil tidak mudah dalam mendapatkan bensin sehingga melakukan penjualan bensin eceran. Namun, ternyata hal tersebut diikuti pula oleh masyarakat perkotaan guna mendapatkan keuntungan. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya permintaan di masyarakat terhadap minyak dan gas bumi khususnya terhadap bahan bakar premium dan langkanya ketersediaan BBM bersubsidi. Hal yang terjadi saat ini masyarakat yang melakukan perdagangan premium eceran dengan menggunakan lambang yang hampir menyerupai lambang suatu badan usaha yang bergerak dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi yang sudah terkenal di Indonesia seperti Pertamina, bahkan tidak jarang pula di temukan pedagang bensin eceran yang menamakan kegiatan usahanya sebagai Pertamini. Berkaitan dengan hal-hal yang telah dipaparkan diatas, secara yuridis, kegiatan transaksi penjualan yang dilakukan oleh pedagang bensin eceran telah terindikasi tindak pelanggaran yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang minyak dan gas bumi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Justitia (ISSN: 2656-1530) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai sarana komunikasi akademik dan publikasi ilmiah di bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi para dosen, peneliti, praktisi hukum, serta mahasiswa dalam menyampaikan hasil penelitian, kajian ...