Kehadiran Mahkamah Konstitusi merupakan amanah dari perubahan Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 Amandemen ke – 4 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga saat ini kekuasaan kehakiman memiliki lembaga baru selain Mahkamah Agung. Maka oleh peraturan perundang-undangan yang ada membuat Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan yang melekat fungsinya sebagai penjaga atau pengawal konstitusi negara Republik Indonesia. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah memutus permohonan perkara pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, apakah ada kerugian konstitusional yang disebabkan terbitnya suatu undang-undang, dan siapa saja subjek hukum dapat melakukan permohonan pengujian undang-undang. Tetapi kemudian tidak semua subjek hukum dapat melakukan permohonan pengujian undang-undang karena Undang- Undang maupun Mahkamah Konstitusi memberikan kriteria apakah subjek hukum tersebut memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai pemohon perkara. Maka seharusnya masyarakat/subjek hukum mampu dan dapat mengetahui letak Kewenangan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam menentukan kedudukan hukum mereka ketika mengajukan permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2019