Di era digital, pasar daring telah menjadi platform populer untuk melakukan transaksi jual beli. Namun, konsumen sering menghadapi masalah, terutama ketika paket yang mereka pesan hilang atau rusak selama pengiriman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak konsumen jika terjadi kehilangan paket dan mengkaji mekanisme perlindungan hukum yang tersedia melalui undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan berbasis literatur, menganalisis peraturan perundang-undangan dan kerangka regulasi yang relevan. Penelitian ini juga mengeksplorasi mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia bagi konsumen, seperti arbitrase dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tanggung jawab hukum operator pasar dan perusahaan pelayaran dalam melindungi hak-hak konsumen. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi potensi upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen ketika mereka mengalami kerugian akibat kegagalan pengiriman paket.
Copyrights © 2025