Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN JALANAN (BEGAL) DI DESA KLUMPANG DELI SERDANG Fitri Yani; Fani Budi Kartika; Erni Darmayanti; Muhammad Ihsan; Edi Kristianta Tarigan; Tonna Balya
Jurnal Warta Dharmawangsa Vol 17, No 3 (2023)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/wdw.v17i3.3490

Abstract

Peranan kepolisian dalam memberikan kenyamanan dan keamanan sampai saat ini perlu ditingkatkan guna memberikan rasa aman, nyaman dan ketertiban masyarakat dari permasalahan- permasalahan hukum yang ada ditengah masyarakat mulai dari pelanggaran-pelanggaran hingga tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti yang sedang terjadi dan meresahkan masyarakat kota medan hingga ke daerah kecamatan dan kabupaten, yakni kejahatan jalanan atau lebih dikenal dengan kejahatan “begal”, yakni beberapa kelompok remaja yang mengendarai sepeda motor beraktifitas dimalam hari dan membawa sjam atau senjata tajam dengan tujuan merampok barang berharga masyarakat dan bahkan melakukan tindakan pembacokkan dan pembunuhan. Tak sedikit aktifitas kelompok remaja ini yang menimbulkan korban jiwa baik didaerah perkampungan hingga daerah perkotaan di kota Medan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat peranan kepolisian Dalam hal mengambil tindakan pencegahan dan perubahan untuk penanggulangan kejahatan jalanan atau begal di kota Medan agar dapat memberikan rasa nyaman dan aman pada masyarakat dan untuk mendeskripsikan upaya yang dilakukan kepolisian Dalam tindaklanjut yang akan di ambil oleh kepolisian guna menanggulangi kejahatan jalanan ini yang kerap terjadi di kota medan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptip dengan pendekatan metode penelitian kualitatif. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan wawancara dengan pihak kepolisian Dalam hal ini mewakili kanit reserse polsek kota medan, hasil penelitian ini membuktikan Bahwa pihak kepolisian kota medan tengah Dalam penanggulangan kejahatan jalanan atau begal ini dengan melakukan yang namanya penanganan preventif, premtif, refresif.
PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN JALANAN (BEGAL) DI DESA KLUMPANG DELI SERDANG Fitri Yani; Fani Budi Kartika; Erni Darmayanti; Muhammad Ihsan; Edi Kristianta Tarigan; Tonna Balya
Jurnal Warta Dharmawangsa Vol 17, No 3 (2023)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/wdw.v17i3.3490

Abstract

Peranan kepolisian dalam memberikan kenyamanan dan keamanan sampai saat ini perlu ditingkatkan guna memberikan rasa aman, nyaman dan ketertiban masyarakat dari permasalahan- permasalahan hukum yang ada ditengah masyarakat mulai dari pelanggaran-pelanggaran hingga tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti yang sedang terjadi dan meresahkan masyarakat kota medan hingga ke daerah kecamatan dan kabupaten, yakni kejahatan jalanan atau lebih dikenal dengan kejahatan “begal”, yakni beberapa kelompok remaja yang mengendarai sepeda motor beraktifitas dimalam hari dan membawa sjam atau senjata tajam dengan tujuan merampok barang berharga masyarakat dan bahkan melakukan tindakan pembacokkan dan pembunuhan. Tak sedikit aktifitas kelompok remaja ini yang menimbulkan korban jiwa baik didaerah perkampungan hingga daerah perkotaan di kota Medan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat peranan kepolisian Dalam hal mengambil tindakan pencegahan dan perubahan untuk penanggulangan kejahatan jalanan atau begal di kota Medan agar dapat memberikan rasa nyaman dan aman pada masyarakat dan untuk mendeskripsikan upaya yang dilakukan kepolisian Dalam tindaklanjut yang akan di ambil oleh kepolisian guna menanggulangi kejahatan jalanan ini yang kerap terjadi di kota medan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptip dengan pendekatan metode penelitian kualitatif. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan wawancara dengan pihak kepolisian Dalam hal ini mewakili kanit reserse polsek kota medan, hasil penelitian ini membuktikan Bahwa pihak kepolisian kota medan tengah Dalam penanggulangan kejahatan jalanan atau begal ini dengan melakukan yang namanya penanganan preventif, premtif, refresif.
Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Sebagai Saksi Justice Collaborator Muhammad Khadafi; Erni Darmayanti; Edi Kristianta Tarigan
Lex Justitia Vol 5 No 1 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.1 JANUARI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.1.2023.22-33

Abstract

Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya dan mencari faktor-faktor seseorang melakukan kejahatan karena kejahatan itu pada dasarnya ada penyebab seseorang melakukan tindak/perbuatan tidak terpuji untuk melancarkan kejahatan tersebut. Perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan direncanakan yaitu kalau pelaksanaan pembunuhan yang dimaksud pasal 338 itu dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedang pembunuhan berencana pelaksanan itu ditangguhkan setelah niat itu timbul, untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan. Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama diartikan juga saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif adapun jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Prinsip utama dalam justice collaborator, bahwa predikat justice collaborator tidak bisa disematkan kepada pelaku utama. Tidak semua saksi pelaku dapat menjadi justice collaborator, hanya saksi pelaku yang bukan pelaku utama, mau mengakui dan mengembalikan hasil kejahatan secara tertulis, kooperatif dengan penegak humum, bukan buronan, dan informasi yang diungkapkan relevan. Tidak semua orang mau menjadi justice collaborator karena mereka kahawatir dengan keselamatan diri sendiri dan keluarga apabila sampai ia mengungkap suatu kasus mengingat kasus tersebut sangat terorganisir.
Peran Pancasila Dalam Menjaga Konflik Etnik di Indonesia Edi Kristianta Tarigan; Edi Kristianta Tarigan
Lex Justitia Vol 4 No 1 (2022): LEX JUSTITIA VOL. 4 NO.1 JANUARI 2022
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.4.1.2022.01-13

Abstract

Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beberapa pulau besar maupun kecil, luas wilayah Indonesia kurang lebih 5.193.250 km2 yang terdiri dari pada 2.027.087 km2 daratan dan lebih dari pada 3,1 juta km2 kawasan perairan, yang terbagai dari beberapa Provinsi selanjutnya terbagi lagi menjadi beberapa kota dan kabupaten. Selain memiliki keragaman suku dan budaya, terdapat juga keragaman agama, Bahasa, adat yang sudah ada sejak semula. Sebagai suatu negara yang majemuk tentu perlu menekankan perbedaan sebagai acuan utama bagi jati diri atau identitas nasional bangsa. Karakteristik identias nasional hakikatnya merupkan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas tertentu yang membuat bangsa bersangkutan berbeda dengan bangsa lain. Pancasila sebagai system filsafat yang terdiri dari lima sila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandun nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Dalam menjaga keanekaragaman yang dimiliki bangsa ini, peran Pancasila masih dianggap suatu hal yang sangat berperan untuk tetap mempertahankan dan mecegah konflik etnis yang terjadi ditengah-tengah masyarakat berbangsa dan bernegara.
UPAYA HUKUM DAN KESADARAN DI MASA COVID-19 Edi Kristianta Tarigan; Edi Kristianta Tarigan
Lex Justitia Vol 3 No 1 (2021): LEX JUSTITIA VOL. 3 NO.1 JANUARI 2021
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.3.1.2021.52-59

Abstract

Percepatan penyebaran Covid 19 telah menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat meskipun pada saat awal keberadaan virus ini, berbagai upaya mulai dilakukan, baik yang berbentuk himbauan dari pemerintah belum benar-benar dipatuhi oleh masyarakat. Bahkan sebagian besar masyarakat menganggap bahwa virus tersebut tidak akan menyebar luas sebagaimana di negara tempat awal penyebarannya. Keberadaan virus ini mulai meresahkan terutama ketika pemerintah menetapkan mengenai protokol pemakaman bagi penderita Covid 19 yang oleh masyarakat dianggap sangat menakutkan. Karena tidak dapat diperlakukan sebagaimana mestinya oleh keluarga. Selain itu, karantina terhadap warga yang pernah melakukan perjalanan ke daerah terinfeksi menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat. Sehingga saat ini masyarakat tidak lagi menganggap virus ini sebagai wabah yang dianggap enteng. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, yang belakangan telah dijamin haknya secara konstitusional. Dalam Pasal 28H ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Masuknya ketentuan tersebut ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, menggambarkan perubahan paradigma yang luar biasa. Kesehatan dipandang tidak lagi sekedar urusan pribadi yang terkait dengan nasib atau karunia Tuhan yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab negara, melainkan suatu hak hukum (legal rights) yang tentunya dijamin oleh negara. Lockdown atau isolasi bukanlah kunci untuk menangani persoalan laju penyebaran Covid-19. Sekalipun penutupan wilayah dilakukan, jika masyarakat tidak bisa mematuhi aturan tersebut dan tidak adanya kesadaran akan pentingnya menjaga penyebaran virus korona maka virus tetap akan menyebar kemana-mana.
Hukum Dan Nilai-Nilai Sosial Budaya Masyarakat Indonesia Boby Daniel Simatupang; Kasman Siburian; Edi Kristianta Tarigan; Tiopan Siagian
Lex Justitia Vol 6 No 1 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO.1 JANUARI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.1.2024.44-56

Abstract

Hukum merupakan hasil dari penciptaan masyarakat yang di sahkan oleh pemerintah sebagai sarana masyarakat agar terciptanya suatu keadaan yang tertib, aman dan adil secara menyeluruh tanpa membedakan status sosial dan jabatan yang dimiliki masyarakat pada umumnya sehingga hukum itu dijadikan aturan yang hidup ditengah- tengah masyarakat luas serta meningkatkan Qualitas hidup masyarakat yang taat akan segala peraturan yang ada seperti taat pada hukum adatnya pada setiap kelompok masyarakat yang menjalankan adat-istiadat. Disini penulis merumuskan masalah seperti yakni Hubungan Hukum dengan Nilai-Nilai Sosial Budaya Masyarakat Indonesia. Jenis peneilitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Deskripsi Analitis dengan menggunakan teori menurut Prof. Mr.E.M Meyers “ De Algemene bergrippen van het burglijik Recht”. Hukum menjadi aturan yang hidup ditengah-tengah masyarakat dengan unsur-unsur yang terkandung didalamnya yaitu adanya nilai- nilai kesusilaan yang ditunjukkan didalam kehidupan sehari-hari masyarakat individu maupun masyarakat kolektif pada umumnya yang berakar dan menjadi dasar pemerintah untuk menciptakan atau menetapkan aturan hukum yang harus diterapkan didalam setiap pergaulan berbangsa dan bernegara sehingga adanya efek bagi yang melanggar aturan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan diundangkan pada lembaran Negara untuk mentaati setiap produk hukum yang ada. Hubungan hukum dengan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yaitu pada awalnya dahulu budaya masyarakat hukum Indonesia yaitu dengan budaya hukum yang tidak tertulis seperti yang berlaku hukum adat (unwritten law) jadi setiap wilayah nusantara Indonesia masing-masing mempunyai hukum adatnya yang dikenal sebagai budaya hukum yang hidup dan berkembang didalam masyarakat (living law). Nilai-nilai sosial dan budaya hukum ini tumbuh disetiap kesatuan kecil masyarakat hukum Indonesia. Seperti halnya setiap daerah mempunyai hukum adatnya masing-masing Sehingga secara keseluruhan budaya hukum masyarakat Indonesia adalah nilai-nilai dan budaya hukum living law. Seiring dengan perkembangan zamannya kemudian masyarakat hukum Indonesia juga terbiasa dengan nilai-nilai dan budaya hukum tertulis yang diakibatkan oleh proses kolonialisme di Indonesia yang dibawa oleh penjajah, terutama Belanda sendiri yang menganut budaya hukum eropa continental yang mengutamakan kodifikasi hukum untuk dapat diterapkan
Payung Hukum Terhadap Pelaku Aborsi Sebagai Korban Pemerkosaan Komparasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Muhammad Khadafi; Edi Kristianta Tarigan; Erwin Ginting; Erni Darmayanti; Rita Natalia Pangaribuan
Lex Justitia Vol 6 No 1 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO.1 JANUARI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.1.2024.57-65

Abstract

Abortus Provocatus atau Aborsi bukan hanya merupakan suatu persoalan medis atau kesehatan, akan tetapi juga merupakan masalah yang muncul ditengah-tengah masyarakat Indonesia khususnya wilayah perkotaan yang mengikuti pada peradaban Barat. Perlunya Payung hukum diberikan kepada perempuan korban perkosaan yang melakukan pengguguran kandungan mendapat perhatian yang cukup serius dengan dikeluarkannya revisi undang- undang kesehatan No. 36 Tahun 2009. Dalam Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Perempuan yang menjadi korban pemerkersoaan akan selalu pihak yang merasakan penderitaan yang cukup besar, bukan mendapatkan perlindungan baik dari masyarakat maupun apparat penegak hukum, bahkan mendapatkan tekanan atau intimidasi sebagai perempuan murahan yang tidak mempunyai harga diri. Sehingga korban cenderung lebih untuk berdiam diri bahkan sampai berujung pada kematian. Untuk itu dengan adanya revisi terhadap Undang-Undang Kesehatan ini bisa memberikan perlindungan bagi korban pemerkosaan yang melakukan aborsi. . Sementara jika digugurkan (aborsi), selain tidak ada tempat pelayanan yang aman dan secara hukum dianggap sebagai tindakan kriminal, pelanggaran norma agama, susila dan sosial.
Permasalahan Hukum Di Indonesia dengan Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Muhammad Ihsan; Dr.Devi Oktari; Edi Kristianta Tarigan; Rinanda Purba; Fani Budi Kartika; Amos Sitorus
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan yang pesat di era digital memberikan segala kemudahan di berbagai aspek kehidupan. Namun seiring dengan perkembangan tersebut tentu timbul dampak negatife yaitu salah satunya kejahatan yang berbasis digital atau sering disebut cyiber crime. Dengan adanya permasalahan tersebut pemerintah di tahun 2008 sepakat membuat suatu produk hukum atau paying hukum untuk memberikan perlindungan terhadap kejahatan -kejahatan dunia maya “cyiber crime”. Maka pada tanggal 21 April 2008 diundangkanlah Undang -Undang Informasi dan Transasksi Elektronik yang disebut dengan UU ITE. Seiring dengan perjalannya waktu UU ITE menimbulkan masalah baru ditengah-tengah masyarakat, banyak sekali tindakan-tindakan masyarakat yang dkriminalisasikan oleh UU ITE ini. Di dalam UU ITE masih terjadi kekaburan hukum serta pasal-pasal yang bersifat karet atau multitafsir dan tidak jelas dalam penerapannya sehingga angka kasus kriminal yang terjerat mengenai pasal tersebut sangat banyak dikalangan masyarakat. Sehingga di tahun 2016 lahirlah UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana perubahan terhadap Undang-Undang ini bisa memberikan rasa keadilan, tidak membungkam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka publik.
Penagakan Hukum Terhadap pembajakan Musik Secara On Line Erni darmayanti; Dr.Devi Oktari; Muhammad Ihsan; Fitri Fitri Yani; Edi Kristianta Tarigan; Rio Ananda Girsang
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.2.2024.94-101

Abstract

Industri musik digital sedang berkembang pesat di Indonesia. Namun semakin banyaknya pelanggaran hak cipta dalam industri musik tersebut juga disebabkan oleh perkembangan teknologi ini. Maka dari itu untuk memperkuat perlindungan hak cipta dalam industri musik digital di Indonesia menjadi suatu hal yang penting. Hak Cipta di Indonesia dilindungi oleh hukum dari tindakan reproduksi, distribusi dan pubikasi tanpa izin dari pemilik hak cipta. Namun masih terdapat beberapa kendala dalam menjaga hak cipta di industri musik digital di Indonesia, seperti kesulitan mengenai pelanggar dan memproleh bukti yang memadai oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan hak cipta yang salah satu solusinya adalah penegakan hukum yang lebih efektif dan tegas. Penegakan hukum terhadap pembajakan karya musik menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dipidana berdasarkan Pasal 112 ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan gugatan perdata kepada pengadilan niaga berdasarkan Pasal 99 ayat (1) untuk menuntut ganti rugi atas hak ekonomi pencipta yang dilanggar oleh pembajak.
Kajian Hukum Lembaga Bantuan Hukum Law Firm BN & Partners tentang Penerapan Hukum Kasus Judi Online Edi Kristianta Tarigan; Fani Budi Kartika; Erni Darmayanti; Muhammad Ihsan; Aniek Periani; Christin Siti
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.2.2024.81-93

Abstract

ABSTRAK Saat ini perkembangan jaman mengalami kemajuan yang sangat pesat, khususnya kemajuan dalam bidang teknologi. Banyak masyarakat luas yang memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut bahkancenderung bergantung pada kemajuan teknologi yang tentunya memberikan berbagai dampak dalam kehidupan manusia, salah satunya adalah kasus perjudian. Metode penelitian yang digunakanpenulis adalahmetode yuridis empiris, dimana Penelitian Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupunperilakunyata yang dilakukanmelalui pengamatanlangsung. Perjudian adalah salah satu tindakan perilaku menyimpang dan melanggar hukum, karena berjudi dapat membuat seseorang menjadi malas-malasan dan tidak memiliki rasa malu. Maraknya judi dapat merusak kehidupn sosial masyarakat dan sangat berdampak terhadap kehidupan ekonomi seseorang, dimana bisa membuat seseorang yang kaya menjadi miskin, gangguan kesehatan fisik, gangguan mental hingga berakhir ke depresi, seseorang yang lebih sering mengabaikan tanggung jawabbahkan bersifat anti sosial, penururan prestasi dan minat belajar. Oleh karena itu, diperlukan peran serta seluruh elemen yang terkait dengan masyarakat dalam memberikan edukasi tentang bahaya yang ditimbulkan darijudi online. Aparat penegak hukumjuga memaksimalkan penegakkan hukumterhadap situs-situs judi online dan menyediakan kegiatan-kegiatan positif dan kreatifbagi generasi muda. Hukumpenertiban Judi Jo. PP. No. 9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.