LEX JUSTITIA
Vol 7 No 2 (2025): LEX JUSTITIA VOL. 7 NO. 2 JULI 2025

Hukum Penanganan Penyebaran Berita Hoaks di Ruang Digital: Studi Kasus Ratna Sarumpaet

Fani Budi Kartika (Universitas Potensi Utama)
Erni Darma Yanti (Universitas Potensi Utama)
Tonna Balya (Universitas Potensi Utama)
Kania Nabila Hermansyah (Universitas Potensi Utama)
Sabrina Silvia Putri (Universitas Potensi Utama)
Dwi Shafanuha (Universitas Potensi Utama)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2025

Abstract

Di era digital dapat melakukan komunikasi tanpa harus bertemu langsung dan tidak mengenal batas jarak maupun waktu melalui pltform media sosial yang tentunya memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Akan tetapi media sosial dapat menimbulkan dampak negatif hal tersebut dikarenakan bebasnya penyebarluasan informasi di media social memungkinkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dapat menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau hoaks. Hoaks diartikan sebagai suatu bentuk penipuan yang tujuannya untuk membuat kelucuan atau membawa bahaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengaetahui peran hukum dalam penanganan penyebaran berita hoax yang dilakukan oleh salah satu aktivis dan tokoh public yakni Ratna Sarumpaet. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan bahan hukum primer yakni berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 11 tahun 2008 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain itu juga menggunakan bahan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyebaran berita bohong (hoaks) merupakan ancaman serius dalam era digital, terutama ketika melibatkan tokoh publik yang memiliki pengaruh luas di masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku hoaks memang penting, tetapi tidak cukup jika hanya bersifat represif. Peran hukum dalam kasus Ratna Sarumpaet sangat signifikan, sebagai bentuk pengendalian sosial terhadap penyebaran hoaks yang berdampak luas.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Justitia (ISSN: 2656-1530) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai sarana komunikasi akademik dan publikasi ilmiah di bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi para dosen, peneliti, praktisi hukum, serta mahasiswa dalam menyampaikan hasil penelitian, kajian ...