Abstrak. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan kewenngan lainnya berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris selanjutnya disebut UUJN dan berdasarkan perarturan perundang-undangan laiannya. Menurut konsepsi UUJN bahwa akta Notaris adalah akta Autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tatacara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersbut menimbulkan akibat hukum berupa sanksi, baik sanksi adminitratif, sanksi perdata dan sanksi pidana serta sanksi etik terkait pelanggaran Kode Etik. Paper ini pertama akan mengulas apa saja penyebab notaris dapat dikenai sangksi dalam menjalankan kewenangannya, kedua bagaimana bentuk sanksi atas pelanngaran jabatan yang dilaukan oleh notaris terhadap diri Notaris dan jabatannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan.. Penyebab notaris dapat dikenai sanksi dalam mejalankan kewenangannya karena notarais dalam mejalankan jabatannya tidak sesuai dengan UUJN dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Bentuk sanksi atas pelanngaran jabatan yang dilaukan oleh notaris terhadap diri Notaris dan jabatannya bahwa Secara Admintratif dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dengan tidak hormat, terhadap diri Notaris secara perdata dapat kenani sanksi berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga, kemudian disisi lain apabilan terdapat pelangggan tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana. Dan terhadap pelanggaran etik dapat dikenai saksi kode etik. Notaris dalam menjalankan jabatan serta kewenangannya pada prinsipnya harus mengutamakan azas kehati-hatian, teliti, cermat dan selalu menerapkan hukum dalam menjalankan kewenangannya. Selanjutnya notaris juga harus memahami dengan benar terkait dampak yang mungkin timbul atas kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris.
Copyrights © 2025