AbstractThis article reviews the policy of cultural heritage management of Bawömataluo village of South Nias Regency, having been proposed as a nominee of Indonesian cultural heritage to UNESCO since 2009 of no approval. The ratification of the Indonesian Government Law No. 11 the year of 2010 on cultural heritage and the Indonesian Government Law No 6 the year of 2014 about village affairs affects the lawful management of Bawömataluo village according to both UNESCO’s and Indonesian Government’s rulings. It is an inductive reasoning article that begins its discussion from data resulting from observations, interviews, and library studies. Those data are then analyzed and interpreted to formulate a hypothesis that the Indonesian Government Law No. 11 the year of 2010 on cultural heritage and the Indonesian Government Law No 6 the year of 2014 about village affairs are complementary, not contradictory. However, some distinct terminologies are worth noticing for possible future misinterpretations.AbstrakTulisan ini mengkaji kebijakan pengelolaan di Kawasan Cagar Budaya (KCB) yang dalam hal ini menggunakan Desa Bawömataluo (Kabupaten Nias Selatan) sebagai objek kajian. Sudah sejak tahun 2009 desa ini diusulkan ke UNESCO sebagai nominasi daftar warisan budaya dari Indonesia, namun masih belum mendapat pengesahan. Seiring telah disahkannya UU RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan yang terbaru UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang desa, dirasakan penting untuk melihat desa Bawömataluo dari perspektif kedua produk hukum tersebut. Harapannya agar pengelolaan Desa Bawömataluo selama ini, dapat disesuaikan dengan kaidah peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun di UNESCO sendiri. Tulisan ini menggunakan penalaran induktif yang berawal dari pembahasan setiap data hasil observasi, wawancara, dan studi pustaka. Data-data tersebut dianalisis dan diinterpretasi untuk merumuskan sebuah hipotesis bahwa UU RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan yang terbaru UU RI No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada dasarnya tidak bertentangan dan saling mendukung. Namun ada beberapa perbedaan istilah kiranya.
Copyrights © 2014