Penelitian ini secara umum ingin menghadirkan metode penggalian hukum, dengan memperhatikan norma nilai dalam setiap pengembangan produk-produk hukum Islam (the theory of value), yaitu menggali nilai-nilai universal dalam setiap perumusan hukum. Mengingat fiqh muamalah wa al iqtishad yang terafiliasi dalam fiqh klasik dapat dipastikan mengalami krisis of relevansi, sehingga sulit untuk diterapkan kontribusinya dalam memenuhi kebutuhan kontrak muamalah kontemporer. Maka dibutuhkan formulasi epistemologi hukum syariah dengan menghadirkan metodologi penggalian hukum melalui teori pertingkatan norma, yaitu al qiyam al asasiyyah (nilai-nilai dasar), prinsip-prinsip fundamental yang dikenal dengan al ushul al kulliyah, al ahkam furu’iyyah yaitu norma-norma hukum konkrit. Metode yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif sedangkan pendekatan penelitian berbasis analisis yuridis normatif dengan mempertimbangkan nilai-nilai dasar pada produk hukum keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menghadirkan teori hirarki norma dapat mengembangkan hukum Islam yang kontekstual dengan menggali nilai-nilai dasar sebagai spirit keislaman, memberikan keleluasaan dalam mengembangkan produk-produk ekonomi di setiap instrumen keuangan syariah melalui sistem transaksi yang berkeadilan, keseimbangan ekonomi dan kepedulian terhadap sesama makhluk Allah.
Copyrights © 2025