Perkawinan anak di bawah umur masih menjadi persoalan serius di Indonesia meskipun Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Di Aceh Timur, praktik ini tetap marak terjadi melalui dispensasi perkawinan dari Mahkamah Syar’iyah. Ketiadaan standar baku dalam pemberian dispensasi, minimnya sosialisasi undang-undang, serta kuatnya pengaruh adat dan tafsir fikih klasik menjadikan regulasi sulit ditegakkan secara konsisten, sehingga perlindungan hak anak menjadi lemah. Metode penelitian yang digunakan berjenis yuridis yuridis-empiris, dengan pendekatan kasus, dan perundang-undangan, data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan pihak terkait serta studi dokumen hukum, lalu dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi keterkaitan antara norma hukum, praktik kelembagaan, dan realitas sosial-budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, terdapat hambatan implementasi perlidungan haka nak yang mencakup aspek struktural berupa kewenangan diskresioner mahkamah yang sering memberikan dispensasi tanpa asesmen komprehensif, aspek normatif berupa interpretasi agama yang permisif terhadap perkawinan dini, dan aspek sosiokultural berupa pandangan adat yang menganggap perkawinan dini sebagai solusi masalah moral atau ekonomi. Kondisi ini berdampak pada hilangnya akses pendidikan, meningkatnya kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, serta risiko kesehatan reproduksi bagi anak. Upaya pencegahan seperti edukasi publik, pengetatan prosedur dispensasi, regulasi lokal, dan pelibatan tokoh agama telah dilakukan, namun masih parsial dan belum efektif.
Copyrights © 2026