Tujuan. Penelitian ini berkontribusi dengan menguji pengaruh kepemilikan institusional, karakter eksekutif, dan ukuran perusahaan terhadap tax avoidance pada perusahaan yang terindeks LQ45 menggunakan data terbaru. Pemilihan sampel perusahaan LQ45 memberikan relevansi empiris yang kuat karena perusahaan dalam indeks ini merepresentasikan emiten dengan likuiditas dan kapitalisasi pasar tinggi di Indonesia. Metode. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dan menggunakan metode purposive sampling yang berasal dari BEI. Dalam penelitian ini, data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder yang diambil dari peneliti berupa laporan keuangan tahunan perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam indeks LQ45 di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2024. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan yang termasuk dalam indeks LQ45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2020 – 2024 sebanyak 45 perusahaan. Hasil. Hasil penelitian secara persial menunjukan bahwa kepemilikan institusional mempunyai pengaruh terhadap tax avoidance, sedangkan karakter eksekutif dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap kualitas laba. Komisaris Independen tidak berperan dalam memperkuat maupun memperlemah hubungan antara kepemilikan institusional, karakter eksekutif dan ukuran perusahaan terhadap tax avoidance. Implikasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa kepemilikan institusional, karakter eksekutif, dan ukuran perusahaan bersama-sama memengaruhi tingkat tax avoidance. Jika pengawasan dari pemilik institusi kuat dan karakter eksekutif cenderung etis, maka praktik penghindaran pajak dapat ditekan. Peran komisaris independen juga penting karena dapat memperkuat fungsi pengawasan dan mengurangi peluang manajemen melakukan tax avoidance secara agresif. Bagi perusahaan, hasil ini menjadi masukan untuk memperkuat tata kelola. Bagi investor dan regulator seperti otoritas Jasa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam meningkatkan pengawasan dan kebijakan terkait kepatuhan pajak
Copyrights © 2026