Kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang bertujuan tidak hanya menanggulangi penyalahgunaan narkotika, tetapi juga melindungi hak asasi manusia pengguna sebagai korban ketergantungan. Namun, dalam praktiknya, penerapan kebijakan rehabilitasi masih menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait dominasi pendekatan represif dan belum optimalnya prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dalam perspektif keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Pengguna narkotika masih sering diposisikan sebagai pelaku tindak pidana semata, sehingga hak atas pemulihan, kesehatan, dan perlakuan yang manusiawi belum terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan rehabilitasi yang berorientasi pada pendekatan kesehatan dan keadilan restoratif guna menjamin perlindungan hak asasi manusia serta menciptakan sistem penanggulangan narkotika yang lebih berkeadilan dan humanis.
Copyrights © 2026