Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan organisasi notaris berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) serta Permenkum Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi Notaris, khususnya terkait statusnya sebagai perkumpulan privat, kemungkinan kedudukannya sebagai organ negara, serta dampak hukumnya dalam sistem kenotariatan Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis melalui penelusuran Staatsblad 1870 Nomor 64. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap undang-undang, peraturan menteri, literatur hukum, dan dokumen resmi terkait, kemudian dianalisis menggunakan teknik interpretasi hukum secara sistematis dan historis. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya pergeseran karakter organisasi notaris dari perkumpulan privat menuju entitas yang menyelenggarakan sebagian fungsi publik, meskipun tidak memenuhi unsur sebagai organ negara. Peran organisasi semakin diperkuat melalui ketentuan Permenkum 24 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, dan administrasi profesi. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa organisasi notaris memiliki kedudukan hibrid sebagai quasi public body yang memadukan unsur privat dan publik, serta menimbulkan konsekuensi hukum yang mengikat bagi seluruh notaris dalam menjalankan jabatannya.
Copyrights © 2026