Penelitian ini membahas penerapan asas proporsionalitas sebagai dasar penilaian sah atau tidaknya non-compete clause dalam perjanjian kerja serta relevansinya dalam pembatalan atau pemutusan klausul tersebut. Permasalahan timbul karena tidak adanya pengaturan khusus terkait non-compete clause dalam hukum Indonesia sehingga menimbulkan pertentangan antar putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas proporsionalitas yang seharusnya diterapkan dalam perancangan non-compete clause pada perjanjian kerja di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas proporsionalitas berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai kewajaran pembatasan hak pekerja melalui pertukaran hak dan kewajiban yang adil. Penerapan asas ini menuntut adanya kepentingan bisnis yang sah, pembatasan waktu dan wilayah yang wajar, relevansi jabatan pekerja, investasi pemberi kerja, serta pemberian kompensasi finansial. Pelanggaran terhadap asas proporsionalitas dapat mengakibatkan non-compete clause pada perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum berdasarkan syarat sahnya perjanjian. Pengaturan non-compete clause pada perjanjian kerja di Jerman mencerminkan asas proporsionalitas yang lebih seimbang melalui kewajiban kompensasi dan pembatasan yang rasional. Terdapat urgensi pengaturan khusus non-compete clause pada perjanjian kerja untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, dan keadilan kontraktual dalam hubungan kerja.
Copyrights © 2026