Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan kerangka evaluatif sistematis yang mengintegrasikan analisis kegagalan pasar dari teori ekonomi konvensional dengan prinsip normatif Syariah, khususnya Maslahah Mursalah dalam implementasi mekanisme pasar. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis kajian pustaka dan analisis konten dari berbagai sumber terpercaya untuk menganalisis penerapan Maslahah Mursalah dalam regulasi pasar. Hasil analisis menunjukkan bahwa Maslahah Mursalah berfungsi sebagai instrumen ijtihadi yang vital dan memberikan legitimasi filosofis bagi intervensi negara yang melampaui efisiensi belaka, membenarkan regulasi pasar untuk menolak kezaliman (zulm) dan melindungi Maqasid Syariah khususnya Hifz al-Mal dan Hifz al-Nafs sekaligus mengatasi market failure kontemporer.
Copyrights © 2025