Eskalasi teknologi Artificial Intelligence (AI) telah memicu fenomena deepfake porn yang tidak hanya mengancam individu hidup, tetapi juga mengeksploitasi martabat mereka yang telah meninggal dunia melalui manipulasi visual tanpa persetujuan. Penelitian ini mengkaji urgensi pelindungan hukum terhadap digital afterlife di Indonesia, yang saat ini menghadapi tantangan serius akibat dominasi doktrin tradisional actio personalis moritur cum personalis. Kerangka regulasi siber saat ini, khususnya UU ITE dan UU PDP, terbukti belum memadai karena membatasi definisi subjek hukum hanya pada individu biologis yang masih hidup, sehingga ahli waris kehilangan landasan untuk menuntut keadilan atas nama mendiang. Menggunakan metode yuridis normatif, studi ini mengidentifikasi Pasal 439 KUHP Baru sebagai solusi fundamental untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pasal ini merefleksikan pergeseran paradigma hukum yang signifikan menuju pengakuan postmortem privacy. Pasal 439 KUHP secara progresif mengkriminalisasi pencemaran terhadap orang mati dan memberikan legitimasi hukum (legal standing) kepada keluarga untuk bertindak, selaras dengan konsep Interest Theory of Rights dan pelindungan kepentingan relational living. Simpulan studi menegaskan bahwa meskipun implementasinya menuntut interpretasi cermat atas definisi "pencemaran digital" dan pembuktian niat jahat (mens rea), Pasal 439 KUHP menyediakan fondasi yuridis yang kuat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi turunan yang spesifik serta kolaborasi multipihak untuk memastikan terciptanya ruang digital yang etis dan menghormati integritas manusia melampaui batas kematian fisik
Copyrights © 2026