Pengembangan pariwisata alam di Indonesia sering kali memicu ketegangan antara ambisi pertumbuhan ekonomi nasional dan perlindungan hak-hak tradisional masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat dalam kerangka pariwisata berbasis masyarakat (Community Based Tourism/CBT) serta mengidentifikasi hambatan yuridis yang menghalangi implementasinya secara efektif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kajian literatur, studi ini menelaah berbagai regulasi, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir untuk memetakan dinamika hukum yang terjadi. Hasil kajian menunjukkan adanya diskoneksi regulasi yang signifikan antara pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat dengan aturan teknis dalam undang-undang sektoral, khususnya di bidang pariwisata dan kehutanan. Marginalisasi hak ulayat terus terjadi akibat dominasi sistem perizinan yang bersifat top-down serta mekanisme pengakuan subjek hukum adat yang bersifat administratif-bersyarat. Kondisi ini menciptakan kerentanan bagi masyarakat lokal untuk tereksklusi dari pengelolaan sumber daya mereka sendiri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep CBT tidak akan mencapai efektivitasnya tanpa adanya instrumen hukum yang mewajibkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap proses perizinan wisata alam. Formulasi perlindungan hukum yang ideal memerlukan sinkronisasi kebijakan melalui Peraturan Daerah yang secara tegas mengakui kedaulatan masyarakat adat atas ruang kelolanya. Penguatan kedudukan hukum masyarakat adat bukan sekadar upaya memenuhi keadilan distributif, melainkan merupakan kunci krusial bagi keberlanjutan ekosistem pariwisata alam di Indonesia di masa depan.
Copyrights © 2026