Partisipasi pemilih merupakan indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi, khususnya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tingkat partisipasi yang tinggi mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik dan legitimasi pemerintahan yang dihasilkan. Namun, pada Pilkada Tahun 2024 di Kota Bukittinggi terjadi penurunan partisipasi pemilih sekitar 6,4% dibandingkan Pilkada Tahun 2020. Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap peran penyelenggara pemilu dalam mendorong keterlibatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi dalam meningkatkan partisipasi pemilih serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji hukum sebagai kenyataan sosial melalui data primer berupa wawancara dengan pihak KPU dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kota Bukittinggi telah melaksanakan strategi peningkatan partisipasi melalui sosialisasi tatap muka, pemanfaatan media sosial, pendidikan pemilih pemula, serta kolaborasi dengan stakeholder terkait. Meskipun strategi tersebut telah dijalankan secara sistematis dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, efektivitasnya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan waktu tahapan Pilkada, penyesuaian jadwal dengan pihak sekolah dan perguruan tinggi, serta beban tambahan akibat verifikasi calon perseorangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan strategi komunikasi publik, optimalisasi perencanaan tahapan, dan peningkatan koordinasi lintas sektor guna mendorong partisipasi pemilih yang lebih optimal pada Pilkada mendatang.
Copyrights © 2026