Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terhadap Bangunan Ruko Tanpa Izin di Kota Bukittinggi. Bukittinggi merupakan salah satu kota wisata di Sumatera Barat yang mengalami pertumbuhan yang cepat dan tampaknya pertumbuhan ini akan terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan perumahan, kantor, pertokoan, tempat pendidikan dan bangunan lainnya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai penegakan hukum di bidang perizinan, yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi, dalam menciptakan tatanan kota yang kondusif serta menjamin keadilan dan kepastian hukum terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penegakan hukum terhadap bangunan ruko tanpa izin oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi belum efektif karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan peraturan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah. Ketidakpedulian masyarakat terhadap peraturan tentang perizinan bangunan gedung ini dipengaruhi oleh beberapa hal, diantaranya adalah kuatnya peranan adat, sehingga beberapa masyarakat beranggapan jika tanah itu punya kumpulan pasukuannya maka tidak butuh izin dari pemerintah atau negara untuk mengelola tanah tersebut. Katakunci: Penegakan Hukum, Dinas Pekerjaan Umum, Bangunan Tanpa Izin. Abstract This research aims to determine the law enforcement carried out by the public works and spatial planning departement against shophouse buildings without permits in Bukittinggi city. Bukittinggi is one of the tourist cities in West Sumatra which is experiencing rapid growth and it seems that this growth will countinue in the increasing need for housing, offices, shops, educational places and other buildings. The problem in this research is regarding law enforcement in the licensing sector, which is carried out by the Bukittinggi city public works and spatial planning service, in creating a conducive city order and ensuring justice and legal certainty regarding legal protection for the community. This research is a descriptive in nature, using an empirical juridical approach. Data collection techniques are interviews and literature study. Based on research results, law enforcement against shophouse buildings without permits by the public works and spatial planning agency of Bukittinggi city has not been effective because there are still many people who ignore the regulations that have been made and determined by the goverment. The community’s indifference to the regulations regarding building permits is influenced by several things, including the strong role of custom, so that some people think that if the land has its own tribal group then there is no need for permission from the goverment or state to manage the land. Keywords: Law Enforcement, Public Works Agency, Ilegal Buildings.