Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi distribusi karya sinematografi ke ranah digital, yang memungkinkan akses lebih luas dan cepat bagi masyarakat global. Platform digital dan layanan streaming resmi memberikan kemudahan distribusi lintas negara, namun di sisi lain juga memicu meningkatnya praktik pembajakan melalui platform ilegal seperti aplikasi Loklok. Fenomena ini menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi pencipta dan pemegang hak cipta, khususnya pemilik karya sinematografi asing yang hak ekonominya dieksploitasi tanpa izin. Kerugian tersebut tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga melemahkan iklim industri kreatif dan perlindungan kekayaan intelektual secara umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap karya sinematografi asing berdasarkan hukum positif Indonesia dan konvensi internasional, serta mengkaji efektivitas upaya perlindungan hukum terhadap praktik pembajakan melalui aplikasi Loklok. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka regulasi komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menjamin hak moral dan hak ekonomi, termasuk bagi karya asing berdasarkan prinsip national treatment. Perlindungan ini diperkuat oleh berbagai konvensi internasional. Namun, tantangan penegakan hukum tetap muncul akibat karakter lintas yurisdiksi, anonimitas pelaku, dan pesatnya perkembangan teknologi digital.
Copyrights © 2026