Penanganan tindak pidana narkotika di Indonesia selama ini masih didominasi oleh pendekatan retributif yang berorientasi pada pemidanaan penjara. Pendekatan tersebut menempatkan pengguna narkotika sebagai pelaku kejahatan yang harus dihukum, sehingga penegakan hukum lebih menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana. Namun, peningkatan jumlah penyalahguna narkotika dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa strategi yang semata-mata represif belum mampu memberikan efek jera maupun menekan angka peredaran dan penyalahgunaan secara signifikan. Kondisi ini menuntut adanya pergeseran paradigma menuju pendekatan yang lebih komprehensif dan berorientasi pada rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran paradigma dari pendekatan retributif ke rehabilitatif dalam kebijakan penanggulangan tindak pidana narkotika serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap ketentuan hukum positif serta doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika. Akan tetapi, implementasinya belum optimal karena aparat penegak hukum masih cenderung mengedepankan pemidanaan penjara dibandingkan rehabilitasi. Pendekatan rehabilitatif dinilai lebih sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan perspektif kesehatan masyarakat, karena memandang pengguna sebagai korban ketergantungan yang memerlukan pemulihan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara pendekatan retributif dan rehabilitatif guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, menjamin kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan sosial yang lebih luas.
Copyrights © 2026