Kepatuhan Wajib Pajak merupakan elemen krusial dalam optimalisasi penerimaan negara yang berkelanjutan. Penelitian ini mengkaji lima faktor determinan yang memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pengetahuan pajak, pelayanan pajak, sanksi pajak, kesadaran Wajib Pajak, dan sosialisasi pajak. Melalui pendekatan kuantitatif dengan melibatkan 100 responden dan analisis regresi linier berganda, penelitian ini menghasilkan temuan signifikan mengenai dinamika kepatuhan perpajakan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kelima variabel independen tersebut secara parsial memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan uji t. Pengetahuan pajak yang memadai memberikan pemahaman komprehensif kepada Wajib Pajak mengenai hak dan kewajibannya, sehingga mendorong kepatuhan sukarela, sementara pelayanan pajak yang profesional dan responsif menciptakan pengalaman positif yang meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Sanksi pajak yang tegas dan konsisten berfungsi sebagai mekanisme deterensi yang efektif bagi pelanggaran kewajiban perpajakan. Kesadaran Wajib Pajak mencerminkan internalisasi nilai-nilai kepatuhan yang tidak hanya bersifat administratif tetapi juga moral dan etis, dimana sosialisasi pajak yang sistematis dan masif berperan penting dalam edukasi publik serta pembentukan persepsi positif terhadap sistem perpajakan. Implikasi praktis dari penelitian ini menekankan perlunya strategi terintegrasi yang mengombinasikan peningkatan literasi perpajakan, reformasi pelayanan publik, penegakan hukum yang konsisten, dan program sosialisasi berkelanjutan untuk menciptakan kultur kepatuhan pajak yang kuat, khususnya pada sektor pajak daerah sebagai penopang pembangunan regional
Copyrights © 2026