Maraknya peredaran narkotika yang telah merambah seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda, menimbulkan ancaman serius bagi keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara. Narkotika memiliki dampak signifikan terhadap kondisi fisik dan mental. Dalam konteks medis, penggunaan narkotika dengan dosis tepat dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan dapat bermanfaat untuk pengobatan maupun penelitian. Namun, penyalahgunaan yang terjadi di Indonesia menunjukkan penyimpangan dari fungsi tersebut, sehingga menimbulkan dampak negatif yang merugikan individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang tegas menjadi sangat penting, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini membahas dua pokok permasalahan, yaitu pengaturan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman menurut UU Narkotika, serta penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan Nomor 1614/Pid.Sus/2025/PT Sby. Metode yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menelaah penerapan norma hukum dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diatur secara tegas dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika sebagai ketentuan lex specialis terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur deliknya meliputi “setiap orang”, “tanpa hak atau melawan hukum”, serta perbuatan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika. Dalam putusan a quo, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800.000.000,00 karena unsur delik terbukti sah dan meyakinkan. Penjatuhan pidana dinilai telah memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas, serta mencerminkan tujuan pemidanaan yang edukatif, preventif, korektif, dan represif.
Copyrights © 2026