Demonstrasi sebagai implementasi kebebasan menyampaikan pendapat ialah hak konstitusional yang dijamin didalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tertuang lebih lanjut dalam insrumen hukum nasional lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, pelaksanaan aksi demonstrasi sering kali dihadapkan pada tindakan represif aparat kepolisian yang tidak proporsional sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran HAM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai tindakan represif aparat kepolisian dalam pengamanan aksi demonstrasi serta menganalisis bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dapat timbul dari tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi terhadap berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian membuktikan bahwa secara normatif dalam pengamanan, kepolisian wajib mengedepankan prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas, serta menempatkan tindakan represif sebagai upaya terakhir. Namun, tindakan represif yang dilaksanakan secara berlebihan dan tidak proporsional berpotensi melanggar HAM, sebagaimana dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia dan instrument hukum lainnya. Terdapat konflik norma antara jaminan kebebasan berpendapat dan kewenangan penggunaan kekuatan oleh aparat, yang menjadikan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan serta penerapan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis hak asasi manusia dalam penanganan aksi demonstrasi.
Copyrights © 2026