Wakaf merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi berkelanjutan. Namun, di banyak negara Muslim, termasuk Indonesia, kontribusi wakaf terhadap pembangunan masih relatif rendah dibandingkan dengan potensi aset yang tersedia. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi normatif wakaf dan realisasi pemanfaatannya secara produktif. Studi-studi sebelumnya cenderung menekankan aspek manajerial, profesionalisme nazhir, dan literasi masyarakat, sementara dimensi hukum dan regulasi lebih sering diposisikan sebagai faktor pendukung dan belum dianalisis secara integratif. Penelitian ini mengisi celah tersebut dengan menempatkan dimensi hukum dan regulasi sebagai variabel kunci dalam analisis tata kelola wakaf yang berkelanjutan dan akuntabel. Menggunakan pendekatan kualitatif melalui Systematic Literature Review (SLR), penelitian ini menganalisis publikasi bereputasi internasional periode 2018–2024 dengan mengikuti alur PRISMA dan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi wakaf yang adaptif, konsisten, dan didukung mekanisme pengawasan serta sistem pelaporan yang transparan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan profesionalisme nazhir, perlindungan aset wakaf, dan kepercayaan publik. Temuan ini menegaskan bahwa regulasi berfungsi sebagai katalisator reformasi tata kelola wakaf, bukan sekadar instrumen normatif. Penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi wakaf yang terintegrasi, penguatan kapasitas nazhir, dan standardisasi sistem pengawasan sebagai agenda strategis dalam optimalisasi peran wakaf bagi pembangunan berkelanjutan. Kata kunci: wakaf, regulasi wakaf, tata kelola, keberlanjutan, akuntabilitas.
Copyrights © 2026