Penelitian ini mempelajari tingkat pemahaman nasabah tentang penerapan prinsip-prinsip syariah dalam berbagai transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, dengan menggunakan kasus studi pada BMT UGT Capem Senduro. Di tengah kemajuan yang cepat dari lembaga keuangan syariah, pemahaman nasabah tentang prinsip-prinsip dasar seperti larangan bunga, risiko yang tidak pasti, dan keuntungan yang tidak pasti sangat penting untuk memastikan transaksi tetap sah dan berkah. Penelitian ini dilakukan karena adanya kemungkinan perbedaan antara teori dan praktik karena kurangnya pemahaman tentang keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data tersebut didapat melalui wawancara mendalam, pengamatan langsung, serta analisis terhadap dokumen. Teknik yang digunakan adalah purposive sampling untuk memperoleh informan yang beragam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman nasabah terhadap hukum bervariasi. Sebagian besar orang memahami dasar-dasar prinsip syariah dan pentingnya keadilan serta transparansi, tetapi masih ada yang lebih fokus pada keuntungan tanpa memahami secara benar tentang jenis perjanjian dan risiko yang terkait dengan syariah. Faktor seperti pendidikan, informasi yang diterima, dan partisipasi aktif karyawan BMT memengaruhi seberapa tinggi kesadaran tersebut. Kesadaran hukum yang lebih baik membuat orang lebih berhati-hati dalam bertransaksi, mengurangi konflik, serta membantu tercapainya keadilan dan kemakmuran dalam pertumbuhan ekonomi syariah. Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Prinsip Syariah, Lembaga Keuangan Syariah
Copyrights © 2026