AbstractThe development of digital criminal law in Indonesia has entered a new phase with the enactment of Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law). This amendment reconstructs the defamation offense previously governed by Article 27 paragraph (3) into Article 27A, shifting the paradigm from insult to attack on honor. This study aims to analyze the shift in the legal construction of defamation offenses following the second revision of the ITE Law and to evaluate its implications for criminal liability and the protection of freedom of expression. The research method employed is normative juridical with a statute approach and a conceptual approach. The results indicate that Article 27A clarifies the objective element of accusing a specific act and alters the status of the offense to an absolute complaint offense (absolute klachtdelicten), which theoretically limits victim subjectivity and prevents the criminalization of criticism not based on facts. Furthermore, the reduction of criminal sanctions to a maximum of two years implies that detention cannot be imposed during the investigation process. However, this study finds that the protection of freedom of expression still faces challenges at the implementation level, particularly regarding the burden of proof in the public interest exception clause, which potentially triggers a chilling effect in the digital sphere. AbstrakPerkembangan hukum pidana digital di Indonesia memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perubahan ini merekonstruksi delik pencemaran nama baik yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3) menjadi Pasal 27A, yang mengubah paradigma dari delik penghinaan menjadi penyerangan kehormatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran konstruksi hukum delik pencemaran nama baik pasca revisi kedua UU ITE serta mengevaluasi implikasinya terhadap pertanggungjawaban pidana dan perlindungan kebebasan berekspresi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27A mempertegas unsur objektif menuduhkan suatu hal dan mengubah status delik menjadi aduan mutlak (absolute klachtdelicten), yang secara teoretis membatasi subjektivitas korban dan mencegah kriminalisasi atas kritik yang tidak berdasar fakta. Selain itu, penurunan sanksi pidana menjadi maksimal dua tahun berimplikasi pada tidak dapat dilakukannya penahanan selama proses penyidikan. Namun, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan kebebasan berekspresi masih menghadapi tantangan pada tataran implementasi, khususnya terkait beban pembuktian pada klausul pengecualian kepentingan umum yang berpotensi memicu chilling effect di ruang digital.
Copyrights © 2025