Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban wanprestasi dan untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi dalam putusan nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Bpp. Metode yang gunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Dan hasil dari penelitian ini yakni Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban wanprestasi Yaitu perlindungan melalui tuntutan hak (Pasal 1267 KUH Perdata), perlindunganĀ melalui mekanisme penyelesaian sengketa, perlindungan melalui eksekusi dan jaminan. Dan penyelesaian wanprestasi dalam putusan nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Bpp yaitu berdasarkan putusan yang menjadi dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 1243 KUHPerdata; kedua fokus utama Pengadilan adalah membuktikan tiga hal secara berurutan: adanya perjanjian yang sah, adanya kelalaian/pelanggaran yang dilakukan ,adanya kerugian; ketiga wanprestasi dalam Putusan 9/Pdt.G.S/2024/PN Bpp kemungkinan besar berpusat pada pemberian sanksi atau pemenuhan kewajiban yang tidak dipenuhi yakni adanya Ganti Rugi dari Tergugat kepada Penggugat dalam Amar Putusan yakni : Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang telah sangat dirasakan kerugiannya oleh Penggugat, yaitu Kerugian Materiil Uang modal usaha yang dimasukan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah); keempat Kewajiban utama Tergugat setelah adanya putusan dalam perkara sederhana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah untuk melaksanakan isi putusan itu secara sukarela. Keputusan dalam gugatan sederhana bersifat final dan tidak bisa dilakukan langkah hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, kecuali jika terdapat keberatan.
Copyrights © 2026