Abstract Persons with mental disabilities are legal subjects who have the right to inheritance; however, limitations in their legal capacity require the involvement of a guardian in managing such property. In practice, the position and responsibilities of guardians often give rise to issues that may adversely affect the heirs. This research aims to examine the legal standing of guardians in the management of inherited property and the legal consequences of negligence or abuse of authority. This study employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach. The research applies statutory and conceptual approaches by examining provisions of the Indonesian Civil Code, Law Number 8 of 2016 on Persons with Disabilities, and other relevant legislation. The data were collected through library research and analyzed qualitatively. The findings indicate that guardians have a legal position as lawful representatives of heirs with mental disabilities in managing inherited property. However, their authority is limited by law and subject to supervision by the court and the Heritage Office (Balai Harta Peninggalan). Therefore, proper regulation and supervision of guardians are essential to ensure legal protection and certainty of rights for heirs with mental disabilities. Keywords: Law Number 8 of 2016, guardian (curator), inheritance, persons with disabilities, civil law Abstrak Penyandang disabilitas mental memiliki hak atas harta waris sebagai subjek hukum, namun keterbatasan dalam bertindak secara hukum menuntut adanya peran wali pengampu dalam pengelolaannya. Dalam praktik, kedudukan dan tanggung jawab wali pengampu masih kerap menimbulkan permasalahan yang berpotensi merugikan ahli waris. Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan wali pengampu dalam pengelolaan harta waris serta akibat hukum atas kelalaian atau penyalahgunaan kewenangannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan sifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan mengkaji ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wali pengampu memiliki kedudukan hukum sebagai wakil sah dari ahli waris penyandang disabilitas mental dalam pengelolaan harta waris, namun kewenangan tersebut dibatasi oleh hukum dan berada di bawah pengawasan pengadilan serta Balai Harta Peninggalan. Dengan demikian, pengaturan dan pengawasan terhadap wali pengampu sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian hak bagi ahli waris penyandang disabilitas mental. Kata kunci: Undang-Undang N. 8 Tahun 2016, pengampu, harta waris, penyandang disabilitas, hukum perdata
Copyrights © 2026