Abstract This thesis discusses the resolution of disputes involving customary land burning by customary officials in Salatiga Village, Mandor District. Disputes over customary land burning are a significant issue within the Dayak Kanayatn indigenous community in Salatiga Village. This study aims to uncover the factors that contribute to disputes over customary land burning, the legal consequences (sanctions) for perpetrators of customary land burning, and the efforts made by customary officials to resolve disputes concerning customary land burning within the Dayak Kanayatn indigenous community. The research method used is empirical juridical research with a qualitative descriptive approach, combining primary data obtained through direct interviews with customary officials, perpetrators of burning, and community members as witnesses, along with secondary data in the form of legal materials and literature relevant to the research topic. The results indicate that customary officials play a crucial role in resolving customary land burning disputes. In the Dayak Kanayatn customary legal system, customary officials serve as supreme leaders, tasked with upholding justice, maintaining balance, and protecting the rights of indigenous communities. Negligence, unclear land boundaries, and a lack of awareness of customary law contribute to the burning of customary land. Based on customary deliberations led by customary officials, those who burn customary land are subject to the customary sanction "Siam Pahar Pangalabur Temenggung," a sanction regulated in Article 68 of the Musdat concerning Pangalabur Timawakng and Article 80 concerning Forest Burning. The efforts of customary officials demonstrate that the Dayak Kanayatn customary dispute resolution mechanism emphasizes not only legal aspects but also social and moral aspects. Thus, customary law serves as an instrument for maintaining social order, order, and the sustainability of the indigenous community in Salatiga Village as a whole. Keywords: Resolution, Dispute, Perpetrators, Burning, Customary_Land Abstrak Skripsi ini membahas tentang penyelesaian sengketa terhadap pelaku pembakaran tanah ulayat yang dilakukan oleh fungsionaris adat di Desa Salatiga, Kecamatan Mandor. Sengketa pembakaran tanah ulayat merupakan persoalan penting dalam masyarakat adat Dayak Kanayatn di Desa Salatiga. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor yang meyebabkan terjadinya sengketa pembakaran tanah ulayat, mengungkapkan akibat hukum (sanksi) bagi pelaku pembakaran tanah ulayat dan upaya yang dilakukan oleh fungsionaris adat dalam penyelesaian sengketa pembakaran tanah ulayat masyarakat adat Dayak Kanayatn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu menggabungkan data primer yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan fungsionaris adat, pelaku pembakaran dan masyarakat sebagai saksi, serta data sekunder berupa bahan hukum dan literatur yang relavan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa fungsionaris adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa adat. Dalam sistem hukum adat Dayak Kanayatn, fungsionaris adat berperan sebagai pemimpin tertinggi yang bertugas menegakkan keadilan, menjaga keseimbangan, dan melindungi hak-hak masyarakat adat.. Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya pembakaran tanah ulayat disebabkan oleh kelalaian, batas tanah yang tidak jelas dan kurangnya kesadaran terhadap hukum adat. Berdasarkan musyawarah adat yang dipimpin oleh fungsionaris adat, pelaku pembakaran tanah ulayat dikenakan sanksi adat “Siam Pahar Pangalabur Temenggung”, sanksi tersebut diatur dalam Musdat Pasal 68 tentang Pangalabur Timawakng dan Pasal 80 tentang Pembakaran Hutan. Sedangkan upaya fungionaris adat menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa adat Dayak Kanayatn tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga aspek sosial dan moral. Dengan demikian, hukum adat berfungsi sebagai instrumen menjaga tatanan sosial, ketertiban, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di Desa Salatiga secara menyeluruh. Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa, Pelaku, Pembakaran, Tanah_Ulayat
Copyrights © 2026