Abstract This research analyzes the legal considerations of judges in imposing criminal sanctions on perpetrators of child sexual exploitation in Pontianak City. The study focuses on Decision Number 231/Pid.Sus/2022/PN.Ptk, in which the defendant was found guilty of exploiting a 17-year-old child for economic gain through digital platforms. Despite the prosecutor’s demand for two years of imprisonment, the panel of judges sentenced the defendant to one year and four months. This research employs a normative legal method with a case approach, supported by statutory analysis and relevant legal doctrines. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary sources, which are examined qualitatively to understand the reasoning underlying the judicial decision. The findings indicate that the judges’ considerations were predominantly influenced by non-juridical factors, such as the defendant’s polite demeanor during trial and expression of remorse. These considerations appeared to outweigh the gravity of the psychological harm suffered by the victim. Furthermore, the court did not apply broader criminal provisions, including those concerning the facilitation of obscene acts, which could have strengthened the legal accountability of the defendant. Consequently, the judgment may be viewed as lacking proportionality and not fully aligned with the fundamental spirit of child protection as mandated by Law Number 35 of 2014, thereby highlighting the need for a more victim-oriented judicial approach in similar cases. Keywords: Judicial Consideration, Child Sexual Exploitation, Child Protection. Abstrak Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku eksploitasi seksual anak di Kota Pontianak. Penelitian ini berfokus pada Putusan Nomor 231/Pid.Sus/2022/PN.Ptk, di mana terdakwa dinyatakan bersalah karena mengeksploitasi seorang anak berusia 17 tahun untuk keuntungan ekonomi melalui platform digital. Meskipun jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun empat bulan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, yang didukung oleh analisis peraturan perundang-undangan serta doktrin hukum yang relevan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memahami dasar pertimbangan dalam putusan hakim tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim lebih banyak dipengaruhi oleh faktor non-yuridis, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan penyesalan yang disampaikan, dibandingkan dengan tingkat penderitaan psikologis yang dialami korban. Selain itu, pengadilan tidak menerapkan ketentuan pidana yang lebih luas, termasuk ketentuan mengenai perbuatan memfasilitasi perbuatan cabul, yang sebenarnya dapat memperkuat pertanggungjawaban pidana terdakwa. Dengan demikian, putusan tersebut dapat dinilai belum mencerminkan asas proporsionalitas dan belum sepenuhnya sejalan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sehingga menunjukkan perlunya pendekatan peradilan yang lebih berorientasi pada korban dalam perkara serupa. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Eksploitasi Seksual Anak, Perlindungan Anak.
Copyrights © 2026