Sistem perlindungan merek di Indonesia berlandaskan pada asas first to file, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketentuan ini menimbulkan persoalan ketika terjadi benturan antara perlindungan merek terdaftar dengan eksistensi merek terkenal yang belum didaftarkan di Indonesia. Penelitian ini mengkaji implikasi penerapan asas first to file dalam sengketa merek “DENZA” antara BYD Company Limited dan PT Worcas Nusantara Abadi, serta kedudukan hukum para pihak dalam perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Worcas Nusantara Abadi memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat karena telah mendaftarkan merek “DENZA” terlebih dahulu pada tahun 2023, sementara BYD belum terdaftar di Indonesia ketika mengklaim sebagai pemilik merek berdasarkan reputasi global. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan BYD dan menegaskan berlakunya asas first to file serta prinsip teritorialitas, meskipun BYD mengklaim bahwa pendaftaran yang dilakukan PT WNA didasarkan pada itikad tidak baik. Kasus ini memperlihatkan ketidaksinkronan antara sistem hukum nasional dan kewajiban perlindungan merek terkenal yang diatur dalam TRIPs.
Copyrights © 2026