Studi ini mengkaji penerapan nilai islah (pemulihan) dan ta’dib (pendidikan adab) pada keterlibatan masyarakat dalam menerima kembali Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) sebagai bagian dari program reintegrasi sosial. Dengan metode yuridis-empiris, penelitian yang dilakukan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi ini mengungkapkan bahwa keterlibatan masyarakat terwujud melalui mediasi diversi serta pelaksanaan sanksi pidana berupa pelatihan kerja dan pelayanan masyarakat berdasarkan putusan pengadilan. Masyarakat berperan sebagai fasilitator pemulihan dan pendidikan adab demi mewujudkan reintegrasi sosial yang optimal. Nilai islah dapat tercermin dalam proses diversi untuk memulihkan kondisi sosial melalui perdamaian dan saling memaafkan antara anak berkonflik hukum dengan korban sementara ta’dib dapat melibatkan masyarakat dalam rangka pidana pelayanan masyarakat maupun pelatihan kerja sebagai hukuman yang bersifat memberi pelajaran yang tidak sampai mempengaruhi kejiwaan sang anak.
Copyrights © 2026