Pernikahan semestinya menjadi sebuah ikatan yang dilandasi dengan kematangan fisik, psikologis dan sosial dari para pihak yang terlibat. Pengadilan Agama melegalkan pernikahan anak dengan adanya dispensasi nikah sehingga menimbulkan sebuah ironi hukum berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk memahami fenomena tersebut secara lebih mendalam, objek penelitian difokuskan pada praktik pemberian dispensasi nikah dalam penetapan hakim serta implikasinya terhadap pemenuhan hak-hak anak. Dengan melakukan pendekatan secara yuridis-empiris dalam metode penelitian secara kualitatif melalui analisis putusan Pengadilan Agama, studi kepustakaan, dan wawancara. Ditemukan bahwa dampak dari terjadinya pernikahan anak dapat mempengaruhi berbagai faktor, seperti tidak terpenuhinya hak atas pendidikan, rentan terhadap kesehatan serta kesiapan mental yang kurang dalam menjalankan rumah tangga. Di sisi lain, dispensasi nikah merupakan alternatif guna menjadikan administrasi yang sah menurut hukum positif serta solusi terhadap alasan yang mendesak. Secara praktik di lapangan, pemberian dispensasi nikah sering kali menitikberatkan pada aspek formal dan sosial dibandingkan dengan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak sehingga terdapat ketidak sinkronan antara perlindungan hak anak dan kewenangan hakim di Pengadilan Agama.
Copyrights © 2026