Penelitian ini berfokus pada tingginya angka kasus penipuan berkedok perdagangan online di Indonesia, khususnya yang melibatkan aplikasi Quotex, yang menyebabkan kerugian signifikan bagi masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum baik dari perspektif hukum positif maupun hukum pidana Islam. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum dalam kasus Doni Salmanan, yang terafiliasi dengan aplikasi Quotex, dengan membandingkan regulasi, penerapan hukum, serta perlindungan terhadap korban dari kedua perspektif tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif, yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan terkait, serta telaah literatur dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penipuan yang berkedok perdagangan online masih sulit diberantas karena adanya celah dalam regulasi dan lemahnya pengawasan. Sementara itu, dalam hukum pidana Islam, tindakan pelaku dikategorikan sebagai tadlīs dan gharar, yang memerlukan sanksi tazir. Secara keseluruhan, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta edukasi masyarakat untuk mengurangi dampak kejahatan investasi digital di masa depan
Copyrights © 2026