Public hearing merupakan salah satu mekanisme partisipasi publik yang dilembagakan dalam pembentukan Peraturan Daerah sebagai perwujudan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Namun, dalam praktik legislasi daerah, mekanisme ini kerap dipandang hanya sebagai pemenuhan prosedur formal tanpa menjamin keterlibatan publik yang substansial. Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji pengaturan normatif public hearing dalam pembentukan Peraturan Daerah serta menilai apakah mekanisme tersebut berfungsi sebagai instrumen demokrasi atau sekadar sarana legitimasi kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, khususnya dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan public hearing dalam hukum positif Indonesia telah mengakui hak masyarakat untuk berpartisipasi, namun masih berorientasi pada pemenuhan aspek prosedural. Norma yang ada belum secara memadai menjamin kualitas deliberasi, keterwakilan, dan responsivitas pembentuk Perda terhadap aspirasi publik. Akibatnya, public hearing berpotensi direduksi menjadi instrumen legitimasi formal atas kebijakan yang telah dirumuskan sebelumnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan desain normatif public hearing agar berfungsi sebagai sarana demokrasi deliberatif yang substantif dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Copyrights © 2026