Penelitian ini menganalisis implikasi hukum pembatalan akta kelahiran terhadap anak yang lahir di luar perkawinan dengan studi kasus Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 449/Pdt.G/2022/PA.Gtlo. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini mengkaji hubungan antara pencatatan kelahiran, status keperdataan anak, serta rezim perlindungan anak dalam hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan akta kelahiran menyebabkan anak kembali ditempatkan hanya dalam hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya sebagaimana Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, sehingga berimplikasi pada pengakuan identitas, hak waris, serta akses terhadap perlindungan hukum dan layanan sosial. Meskipun pembatalan tersebut dalam kasus ini dilandasi oleh kepentingan administratif dan perlindungan anak, kebijakan tersebut tetap berpotensi menimbulkan kerentanan hukum baru apabila tidak disertai dengan mekanisme perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, setiap tindakan pembatalan akta kelahiran harus ditempatkan dalam kerangka prinsip the best interests of the child dan perlindungan hak anak sebagai subjek hukum.
Copyrights © 2026