Sengketa rumah waris kerap terjadi akibat penguasaan harta peninggalan secara sepihak oleh salah satu pihak tanpa dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik antar anggota keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa rumah waris melalui Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Sbg serta mengkaji akibat hukum putusan tersebut terhadap perlindungan hak ahli waris yang sah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah menerapkan asas kepastian hukum secara konsisten melalui penegasan kedudukan para penggugat sebagai ahli waris yang sah berdasarkan Pasal 832 dan Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta mengkualifikasikan penguasaan rumah waris oleh tergugat sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Putusan tersebut tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga konstitutif dan eksekutorial karena memerintahkan pengosongan dan penyerahan objek sengketa kepada ahli waris yang berhak. Dengan demikian, putusan ini memberikan kepastian hukum, pemulihan hak keperdataan, serta perlindungan hukum yang nyata bagi para ahli waris dalam penyelesaian sengketa rumah waris.
Copyrights © 2026