Pelecahan seksual terhadap perempuan di media sosial merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis gender yang semain meningkat seiring perkembangan teknologi informasi. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan penderitaan psikologis dan sosial bagi korban, tetapi juga merefleksikan tantangan serius bagi sistem hukum pidana dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelecahan seksual di media sosial dalam perspektif hukum pidana Indonesia serta menelaah pengaturan hukum dan mekanisme perlindungan bagi perempuan sebagai korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan konseptual, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin dan hasil penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan seksual di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan berbasis kesusilaan dalam KUHP menuju pendekatan yang berorientasi pada korban melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun demikian, perlindungan hukum terhadap perempuan korban pelecehan seksual di media sosial menghadapi berbagai kendala antara lain disharmonisasi regulasi, lemahnya implementasi, minimnya perspektif gender aparat penegak hukum, serta terbatasnya mekanisme perlindungan dan pemulihan korban. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta integrasi sistem perlindungan dan pemulihan korban untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif hak asasi manusia.
Copyrights © 2026