Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, hampir semua aspek kehidupan tersasar oleh teknologi. Pemanfaatan teknologi yang tepat akan menghasilkan dakpak yang positif bagi diri sendiri dan orang lain. Namun dari kemajuan tersebut dapat memunculkan dampak negatif yang sangat signifikan. Teknologi informasi saat ini telah menjadi lading bagi oknum-oknmum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan sebauh tindakan yang melawan hukum. Menyebarkan video atau foto orang lain tanpa izin merupakan sebuah tindakan melawan hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tidak hanya video dan foto orang lain, menyebarkan video pribadi yang mengandung unsur negatif dan membuat terganggunya ketertiban masyarakat juga merupakan sebuah tindak pidana. Tidak semata karena video atau foto tersebut milik pribadi seseorang dapat menyebar luaskan video dan foto begitu saja kepada publik. Terdapat regulasi yang diataur dalam hukum Indonesia berkaitan dengan penyebaran foto dan video yang mengandung unsur pornografi, sebagaiaman diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008” Tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024” Tentang perubahan kedua atas “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008” Tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2026