Penangkapan adalah salah satu bentuk tindakan yang dipaksa dalam proses hukum pidana yang secara langsung membatasi hak-hak orang yang diadili. Oleh karena itu, penangkapan harus dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan peraturan hukum acara pidana. Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) telah menyatakan secara jelas tentang syarat, prosedur, serta perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penangkapan. Namun, dalam praktiknya, tindakan penangkapan oleh aparat penegak hukum masih menimbulkan masalah, terutama terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum pelaksanaan hukum acara pidana terhadap hak-hak tersangka dalam proses penangkapan oleh tim klewang Polresta Padang. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara aturan, prosedur penangkapan telah diatur dengan jelas dalam KUHAP, tetapi dalam praktiknya masih terdapat potensi penyimpangan, khususnya terkait dengan prosedur formal dan pemenuhan hak-hak tersangka. Karena itu, diperlukan peningkatan penerapan penangkapan yang tetap sejalan dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026