Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pengeroyokan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, dalam praktiknya, pemberian perlindungan hukum kepada korban masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pengeroyokan di Kabupaten Klungkung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban meliputi keterbatasan substansi hukum yang masih berorientasi pada pelaku, kendala aparat penegak hukum dalam pembuktian dan pendampingan korban, rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta kondisi psikologis korban yang mengalami trauma dan rasa takut. Hambatan-hambatan tersebut menyebabkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pengeroyokan belum terlaksana secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta peningkatan peran masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi korban.
Copyrights © 2026