Penelitian ini menganalisis transformasi normatif pidana mati pasca-pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan fokus khusus pada harmonisasi lex specialis dalam kasus narkotika. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris, menggabungkan analisis perundang-undangan dengan studi kasus komparatif terhadap yurisprudensi Mahkamah Agung sebelum dan sesudah reformasi 2026. Analisis konten dilakukan terhadap 50 putusan kasasi untuk mengukur pergeseran dalam penalaran hukum hakim. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran paradigma fundamental dari retributive justice menuju proportionate justice dan rehabilitasi. Putusan pra-2026 sebagian besar bergantung pada faktor objektif, seperti kuantitas narkotika dan general prevention, untuk menjustifikasi pidana mati absolut. Sebaliknya, yurisprudensi pasca-2026 mengintegrasikan mekanisme pidana mati bersyarat berdasarkan Pasal 100 KUHP Nasional, dengan memprioritaskan mitigating factors seperti peran terdakwa dan potensi rehabilitasi. Temuan empiris mengungkap peningkatan signifikan dalam konversi vonis mati menjadi pidana bersyarat, naik dari 12% pra-reformasi menjadi 65% pasca-reformasi, diiringi lonjakan penggunaan istilah yudisial "proporsionalitas" (35%) dan "rehabilitasi" (42%). Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun prinsip ultimum remedium semakin teroperasionalisasi, inkonsistensi dalam penafsiran "perilaku baik" masih terjadi, sehingga memerlukan pedoman yudisial yang terstandarisasi untuk menjamin kepastian hukum.
Copyrights © 2026