Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Analisis Kekuatan Legalitas Materil Pasal 2 KUHP Baru Dan Kepastian Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana

M. Rafsan Jzani (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan legalitas materil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana yang bersumber dari hukum yang hidup dalam masyarakat. Fokus kajian diarahkan pada kedudukan dan daya mengikat putusan sidang adat dalam sistem hukum pidana nasional, serta batas-batas penerapan norma adat terhadap perbuatan yang tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan legalitas materil memberikan legitimasi terbatas terhadap hukum adat sebagai dasar pertanggungjawaban pidana, sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional dan diformalkan melalui regulasi negara. Namun demikian, tanpa perumusan normatif yang limitatif dan mekanisme pengawasan yang jelas, penerapan legalitas materil berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaksamaan penerapan hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan guna menjamin keseimbangan antara pengakuan hukum adat dan asas kepastian hukum dalam kerangka negara hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...