Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan legalitas materil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana yang bersumber dari hukum yang hidup dalam masyarakat. Fokus kajian diarahkan pada kedudukan dan daya mengikat putusan sidang adat dalam sistem hukum pidana nasional, serta batas-batas penerapan norma adat terhadap perbuatan yang tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan legalitas materil memberikan legitimasi terbatas terhadap hukum adat sebagai dasar pertanggungjawaban pidana, sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional dan diformalkan melalui regulasi negara. Namun demikian, tanpa perumusan normatif yang limitatif dan mekanisme pengawasan yang jelas, penerapan legalitas materil berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaksamaan penerapan hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan guna menjamin keseimbangan antara pengakuan hukum adat dan asas kepastian hukum dalam kerangka negara hukum.
Copyrights © 2026