Praktik penyedotan pulsa melalui layanan konten premium (premium content) dan intrusi SMS penawaran (spam) merupakan permasalahan klasik yang terus berulang dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkritisi keabsahan klausula baku dalam perjanjian berlangganan serta merekonstruksi bentuk pertanggungjawaban perusahaan telekomunikasi pasca disahkannya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, mekanisme pendaftaran layanan konten otomatis tanpa affirmative consent merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang membatalkan perjanjian. Kedua, SMS spam bukan sekadar gangguan kenyamanan, melainkan bentuk pemrosesan data pribadi tanpa hak. Operator seluler sebagai Pengendali Data Pribadi memikul tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kegagalan sistem keamanan data dan kerugian finansial konsumen, sesuai mandat Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen juncto Pasal 47 UU PDP.
Copyrights © 2026