Perkembangan transaksi digital meningkatkan potensi perdamaian bisnis lintas wilayah, sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian penyelesaian yang cepat, efisien, dan adaptif terhadap teknologi. Artikel ini membandingkan mekanisme arbitrase online di Indonesia dan Tiongkok melalui BANI dan Shenzhen Court of International Arbitration (SCIA) dengan metode hukum normatif (pendekatan peraturan-undangan dan pengukuran) berbasis studi kepustakaan. Hasil menunjukkan SCIA menjadikan proses elektronik sebagai jalur utama dengan prosedur rinci, meliputi verifikasi identitas, pengajuan dan pembuktian dokumen secara unggahan, penyiaran melalui sidang video, serta penandatanganan dan penyampaian eksekusi secara elektronik. Sementara itu, BANI telah mengakomodasi arbitrase online melalui aturan internal, namun penerapannya masih cenderung hybrid karena aspek pembuktian dan putusan masih membuka kebutuhan formalitas fisik. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan regulasi dan standardisasi prosedur di Indonesia untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas arbitrase online.
Copyrights © 2026