Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi digital dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di bidang peradilan. Mahkamah Agung Republik Indonesia merespons perkembangan tersebut melalui penerapan sistem peradilan elektronik (e-Court) sebagai upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penerapan e-Court secara normatif diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Sistem ini mencakup administrasi perkara secara elektronik, mulai dari pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran biaya perkara (e-Payment), pemanggilan para pihak (e-Summons), hingga persidangan elektronik (e-Litigation).. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini berkaitan dengan bagaimana implementasi e-Court dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Meskipun e-Court dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akses keadilan, dalam praktiknya masih terdapat hambatan baik dari aspek teknis, sumber daya manusia, maupun tingkat literasi digital masyarakat pencari keadilan, khususnya pihak yang tidak menggunakan jasa advokat.. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan, serta studi lapangan yang dilakukan melalui wawancara dengan aparatur pengadilan dan pengamatan langsung terhadap pelaksanaan e-Court di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menilai kesesuaian antara ketentuan normatif dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-Court di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada prinsipnya telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan dampak positif terhadap efisiensi administrasi perkara, transparansi pelayanan, serta kemudahan akses bagi para pihak berperkara. Namun demikian, masih ditemukan kendala berupa informasi, ketidakstabilan jaringan internet, rendahnya literasi digital sebagian masyarakat, serta belum optimalnya sosialisasi dan pendampingan teknis bagi pihak non-advokat. Disarankan agar Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang terus meningkatkan sarana dan prasarana teknologi informasi, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, serta memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pencari keadilan. Upaya tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan implementasi e-Court sehingga tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga mampu mewujudkan peradilan yang berkeadilan dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2026